PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterangan saksi pelapor (Whistleblower) dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat diambil ke4simpulan: 1. Keterangan saksi pelapor (Whistleblower) sangatlah penting dan berguna dalam pencapaian untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, keterangan saksi menjadi alat bukti pertama dalam KUHAP Pasal 184. Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan, membantu aparat hukum dalam mengambil keputusan yang tepat. 2. Perlindungan saksi memang sangat di perlukan untuk kepentingan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Adanya aparat yang mungkin tidak terlalu perduli mengenai keamanan, atau kenyamanan dari saksi pelapor tersebut. Namun, dengan adanya aturan yang mengatur mengenai perlindungan saksi, maka ini akan sangat membantu bagi penegak hukum. Dengan adanya aturan yang mengatur tentang Perlindungan Saksi & Korban, dapat membuat masyarakat tidak takut lagi untuk membantu melaporkan apabila terjadi kasus tindak pidana korupsi yang diketahui dengan jelas dan dapat bersedia menjadi saksi.
Kata kunci: Saksi pelapor,korupsi