EKSISTENSI TES DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan alat bukti khususnya petunjuk medis sebagai kekuatan pembuktian dalam perkara pidana dan bagaimanakah keabsahan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Alat bukti petunjuk merupakan alat pembuktian tidak langsung, karena hakim dalam mengambil kesimpulan tentang pembuktian haruslah menghubungkan suatu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan memilih yang ada persesuaiannya satu sama lain. Dalam mempergunakan alat bukti petunjuk, tugas hakim akan lebih sulit. la harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian, atau keadaan, menarik kesimpulan yang perlu, serta mengombinasikan akibatnya dan akhirnya sampai pada suatu keputusan tentang terbukti atau tidaknya sesuatu yang telah didakwakan. 2. Kedudukan alat bukti tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian suatu kejahatan bukan sebagai alat bukti primer, tetapi sebagai alat bukti sekunder yang berfungsi menguatkan. Walau demikian tes DNA tidak bisa diabaikan begitu saja, karena tanpa didukung dengan tes DNA terkadang alat bukti primer tersebut tidak bisa optimal dalam memberikan bukti. Sehingga antara tes DNA dan alat bukti yang telah ada (diakui) harus saling melengkapi, agar tercipta sebuah keadilan. Ada beberapa kasus yang dipecahkan dengan tes DNA yang membuktikan bahwa tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia. Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini.
Kata kunci: Tes DNA, alat bukti, hukum pidana