PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan terhadap aset atau kerugian negara yang telah disita dan bagaimana pengembalian aset atau kerugian negara tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara yang dikorupsi. Penelitiahn ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Penanganan terhadap kerugian negara dalam hal ini barang atau aset yang disita pada tahap penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor yang diberi wewenang oleh undang-undang yang terdapat pada Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jaksa yang telah diberi wewenang, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau institusi lainnya dalam rangka penanganan terhadap kerugian negara khususnya yang telah diputus dalam sidang pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang kemudian diadakan pelelangan dan selanjutnya dilakukan pengembalian kerugian negara ke kas negara. 2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti.
Kata kunci: Pengembalian, kerugian negara, korupsi, kekuatan hukum tetap