PROSES PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menurut KUHAP dan apa hambatan dan penyelesaian prapenuntutan dalam penanganan perkara pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan, pembuatan surat dakwaan ini termasuk pula rangkaian tindakan prapenuntutan. 2. Hambatan dalam prapenuntutan adalah tidak adanya kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan pendahuluan, tidak tegasnya batas waktu penyidikan dalam KUHAP, tidak ada sanksi apabila penyidik tidak mengembalikan berkas perkara apabila lewat 14 hari, kualitas penyidik dan penuntut umum masih kurang, sedangkan penyelesaian dalam penanganan perkara pidana yaitu dengan mengadakan kinerja penyidik dan Penuntut Umum.
Kata kunci: Prapenuntutan, korupsi.