FUNGSI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM MELACAK TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan dan bagaimana upaya yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. PPATK adalah lembaga independen di bawah Presiden yang disahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga ini memiliki fungsi: Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang; Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK; Mengawasi kepatuhan pihak pelapor; serta Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindifikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Dari tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka PPATK setidaknya memiliki 5 fungsi yaitu intelijen keuangan, regulator, koordinator, mediator dan pembantuan dalam penegakan hukum. 2. Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang antara lain dilakukan dengan pengesahan undang-undang yang melarang dan menghukum pelaku kejahatan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu pemerintah juga membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebuah lembaga independen yang melakukan fungsi penyelidikan, yaitu mengumpulkan, menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi transaksi yang dicurigai serta diduga sebagai perbuatan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Kata kunci: PPATK, transaksi keuangan.