ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dan bagaimana pembuktian dan penerapan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Perlindungan Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam melindungi korban pencabulan anak Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga dapat melindungi korban pencabulan anak dan korban-korban akibat tindak pidana yang lainya. 2. Pembuktian dalam tindak pidana pencabulan menggunakan alat bukti sesuai dengan KUHAP. Adapun alat bukti sah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 di atur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terdiri dari Keterangan saksi,Keterangan ahli,Surat Petunju, Keterangan terdakwa. Dalam penerapan hukum terhadap pelaku pencabulan anak dapat diterapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menggunakan mekanisme dan sistem peradilan anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata kunci: Tindak pidana, pencabulan anak.