PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pemberlakuan sanksi tindakan yang dapat dikenakan pada anak menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yaitu pidana pokok berupa pidana peringatan; pidana dengan syarat yang terdiri dari: (pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Pidana tambahan terdiri atas: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. 2.Pemberlakuan sanksi tindakan yang dapat dikenakan pada anak menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS; kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Tindakan sebagaimana dimaksud perawatan di LPKS; kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. Semua sanksi Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Kata kunci: Sanksi pidana, anak, sistem peradilan.