PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pa yang menjadi tugas dan wewenang kejaksaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana peran kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan:Â 1. Penyidikan dan penunutan Tindak Pidana Pencucian Uang bukanlah pekerjaan yang mudah. Kejaksaan atau Jaksa berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. 2. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada prakteknya terdapat kelemahan-kelemahan yang menghambat proses penyidikan maupun penuntutan yaitu terkait maslah pembuktian tindak pidana asal, cara penuntutan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, perluasan alat bukti, serta masalah pembalikan beban pembuktian.
Kata kunci: Penyidikan, penuntutan, pencucian uang