DAMPAK YURIDIS DALAM PRANATA SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana menurut ilmu pengetahuan hokum dan bagaimana dampak yuridis dalam pranata sistem pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut “asas kesalahan†sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan tindak pidana. Namun dalam perjalanan sejarah dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berdampak pula pada perkembangan kejahatan itu sendiri, asas kesalahan itu tidak lagi dapat digunakan sebagai asas satu-satunya dalam pertanggungjawaban pidana. Untuk mengantisipasi kemajuan tersebut, timbul pemikiran untuk menerapkan “asas ketiadaan kesalahan†sebagai penyimpangan atau pengecualian terhadap asas kesalahan. 2. Ada empat tolok ukur untuk menilai apakah relevan untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Ke empat tolok ukur tersebut adalah relevansi teoritis, relevansi yuridis, relevansi sosiologis, relevansi filosofis. Ke empat tolok ukur ini sangat mendukung di dalam penerimaan penyimpangan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga sudah merupakan suatu kelaziman apabila hukum pidana Indonesia menerima penyimpangan asas kesalahan itu.
Kata kunci:Â Dampak yuridis, pertanggungjawaban pidana.