PENGARUH MEDIA ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Billy Brian Tambuwun

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidanab bagi pelaku kejahatan media elektronik terhadap anak sebagai korban menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana akibat dari pengaruh media elektronik.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi â€Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanâ€. Undang – Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi). Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perUndang - Undangan. UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 57 jo. 36 (5) mengancam pidana terhadap SIARAN yang (a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, (b) menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau (c) mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 2. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, maka menurut Undang - Undang ini tidak selalu anak pelaku tindak pidana harus mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 32 UU No. 11 tahun 2012, bahwa: Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana, Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Kata kunci:  Media elektronik, tindak pidana, anak.

Author Biography

Billy Brian Tambuwun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-06-30

Issue

Section

Articles