ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI TEKNOLOGI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi  informasi dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik. 2.     Pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya didasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan dan termasuk pula alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan transaksi elektronik. Artinya apabila hanya ada satu alat bukti saja tidaklah dapat dipakai untuk membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga harus ditambah alat bukti lain.
Kata kunci: Alat bukti, informasi teknologi, transaksi elektronik