PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP PELAKU GANGGUAN KEJIWAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku gangguan kejiwaan, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana implementasi dari Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku perkara tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan kejiwaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat). Ini berarti hukum menjadi dasar kekuasaan dan sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakkan negara Indonesia demi terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera, cerdas, tertib, damai dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adalah merupakan suatu tindakan yang tepat jika kepada pelaku tindak pidana pembunuhan diberikan sanksi/hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan demikian harapan untuk suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera, cerdas, tertib, damai dan berkeadilan dapat terwujud. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan pun sama halnya dengan pelaku pembunuhan yang tidak mengalami gangguan kejiwaan lainnya, walaupun ada beberapa hal yang menjadi pembandingnya. 2. Implementasi dari Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku perkara tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan kejiwaan masih menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan karena untuk kata “jiwanya cacat dalam pertumbuhan†tidak lebih detil lagi dijelaskan sehingga dalam pelaksanaannya pun hakim masih ragu dalam memutuskan ya atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana mengalami gangguan kejiwaan.
Kata kunci: Pembunuhan, gangguan kejiwaan