PENANGKAPAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Joice H. Hontong

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penangkapan anak dalam perkara pidana menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan anak dalam proses penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penangkapan anak dalam perkara pidana menurut sistem peradilan pidana anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak. Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS. Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.  2. Perlindungan anak dalam proses penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak dilakukan dengan memperhatikan anak secara manusiawi dan kebutuhannya sesuai dengan umur anak. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Anak tidak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya serta memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.

Kata kunci: Penangkapan, anak

Author Biography

Joice H. Hontong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-06-30

Issue

Section

Articles