PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLISI DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana karakteristik dan asas-asas dalam penyidikan perkara pidana, dan sejauhmana penyalahgunaan wewenang penyidikan oleh Polisi dalam perkara pidana. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan (netÂwork) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanan pidana. Namun, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu berlebihan jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sistem peradilan pidana Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem.Pertama substansi, merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undang-undangNomor 8 tahun 1981, yang berlaku menggantikan Het HerzieneInlandsch Reglement (Stbl. 1941 No. 44), serangkaian ketentuan sistematis untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.Kedua, struktur yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.Ketiga, kultur yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain, kultur merupakan penggerak atau bensin dari sistem peradilan pidana. 2. Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukkan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, pengacara dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan. Aparatur hukum membawa pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun realitas. Melalui proses dialektika, dunia peradilan (pidana) terus menerus mengalami apa yang dinamakan oleh Berger denganeksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas. Proses ini menjelaskan realitas peradilan, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu.
Kata kunci: penyalahgunaan wewenang, polisi, penyidikan