KORBAN KEJAHATAN SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Authors

  • Andika Legesan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaruh korban kejahatan Dalam  tindak pidana pemerkosaan, dan bagaimana  bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan perkosaan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Terjadinya tindak pidana pemerkosaan karena pengaruh perempuan yang akhirnya menjadi korban perkosaan. Pengaruh-pengaruh itu terjadi dalam hal hubungan signifikasi antara laki-laki dan perempuan yang cukup dekat, dendam laki-laki terhadap perempuan yang dulunya pernah menyakitinya, faktor budaya yang semakin terbuka, cara berpakaian perempuan yang semakin merangsang atau agak terbuka, kebiasaan bepergian jauh sendiri, serta keberadaan si korban yang berada pada situasi atau kondisi yang memungkinkan dilakukan tindak kejahatan perkosaan. Faktor-faktor tersebut merupakan tindakan perempuan yang kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi dirinya sehingga dengan mudah pihak laki-laki sebagai pelaku perkosaan melakukan tindakan kejahatanya untuk memuaskan hasratnya yang telah dipendam. 2. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Perempuan, dimana perlindungan yang akan diberikan kepada korban perkosaan merupakan perlindungan didalam pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta tuntutan ganti kerugian terhadap kejahatan menimpanya. Perempuan yang menjadi korban perkosaan berhak mendapatkan perlindungan sebagai korban untuk memperoleh keadilan dari para penegak hukum terhadap kasus atau kekerasan seksual yang telah menimpannya. Perlindungan terhadap korban perkosaan juga dilakukan dengan tujuan untuk melindunginya atas keamanan pribadi untuk terbebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dalam proses peradilan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

Kata kunci: korban kejahatan, pemerkosaan, faktor terjadinya tindak pidana

Downloads

Published

2013-01-10

Issue

Section

Articles