PERANAN JAKSA AGUNG DALAM PENERAPAN ASAS OPURTUNITAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana peranan Jaksa Agung dalam penerapan asas oportunitas dan bagaimana perkembangan penggunaan asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana sekarang. Denagn menggunkan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Peranan Jaksa Agung dalam penerapan Asas oportunitas yang dilaksanakan melalui perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 1961, UU No. 5 Tahun 1991 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan jelas memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Karenanya dapat dipergunakan dalam suatu kewenangan (discretionary power) yang mengikat maupun kewenangan aktif. Kewenangan aktif dalam kaitannya Asas Oportunitas memberikan kewenangan Jaksa Agung melakukan tindakan-tindakan terhadap norma-norma tersamar (vage normen) sepanjang kewenangan ini didasarkan pertimbangan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik serta dengan akhir dipergunakan asas ini. 2. Asas oportunitas sampai sekarang tidak pernah diganggugugat keberadaannya ternyata asas ini memberikan manfaat pada kepentingan umum. Asas tersebut lebih sesuai dengan tujuan pidana dalam hal ini asas oportunitas  bertujuan untuk mengimbangi ketajaman asas legalitas.
Kata kunci: Jaksa Agung, Opurtunitas.