KAJIAN TEORITIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA

Authors

  • Gede Arya Saputra

Abstract

Dalam permasalahan ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak juga pada peningkatan skala dan kompleksitas yang dihadapi   anak-anak, ditandai dengan semakin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran anak di samping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana, serta anak-anak yang berhadapan dengan ranah hukum dan lain-lain. Akhir-akhir ini kejadian kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat.Perlindungan anak merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan dalam wujud memberikan kesejahteraan dalam konteks kesejahteraan sosial secara keseluruhan atas segala aspek dan segala macam tuntutan haknya.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research)yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisa data sekunder, dengan tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum teta.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak itu sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia yakni menurut  KUH Pidana, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam upaya hukum untuk meminimalisir agar tindak pidana pedofilia tidak terjadi lagi atau mengurangi kasus pedofilia di Indonesia, Negara Indonesia telah mengeluarkan berbagai macam aturan-aturan yang melindungi para korban pedofilia seperti kitab Undang-Undang hukum pidana Indonesia (KUH Pidana), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini bukan berarti para hakim hanya membiarkan para pelaku tersebut di karenakan adanya asas legalitas serta adanya Pasal demi Pasal yang masi berkenaan dengan pedofil sesuai dengan pengertian pedofil itu sendiri. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan anak itu sendiri dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual  maka hal tersebut sama halnya dengan yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Bahwa dalam meminimalisir terjadinya pertambahan korban terhadap tindak pidana ini perlu dilakukan suatu revisi dan tambahan-tambahan Pasal dengan uraian yang jelas terhadap tindak pidana pedofilia dan hukuman yang  lebih berat agar tercapainya tujuan dari hukuman tersebut yaitu menciptakan efek jerah dan bila mana tidak bisa mengakibatkan efek jerah, sepatutnya di tambahkan suatu hukuman seperti hukuman pengrehabilitasian yang kusus bagi para pelaku maupun korban seperti dijelaskan dalam pembahasan bab III yang sebelumnya.

Author Biography

Gede Arya Saputra

e journal fakultas hukum

Downloads

Published

2015-08-10

Issue

Section

Articles