SUATU KAJIAN TENTANG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI (PASAL 2 DAN 3 UU NO. 31 TAHUN 1999)
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pengembalian kerugian keuangan Negara terhadap pelaku perbuatan pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. 2. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Praktek pengembalian kerugian keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut: Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Jalur Tuntutan Pidana, Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata (Civil Procedure), Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata kunci: Kerugian, keuangan negara, korupsi