PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER ATAS TINDAKAN MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan telah melakukan suatu kesalahan/kelalaian dan bagaimanakah bentuk dokter yang melakukan malpraktek menurut hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan telah melakukan suatu kesalahan/kelalaian apabila tidak bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesinya atau berperilaku tidak sesuai dengan patokan umum mengenai kewajaran yang di harapkan dari sesama rekan profesi dalam keadaan yang tepat dan sama . Seorang dokter juga dikatakan telah melakukan kesalahan profesional, apabila dia memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak meninggalkan hal-hal yang akan diperiksa, dinilai, diperbuat atau ditinggalkan oleh para dokter pada umumnya di dalam situasi yang sama. 2. Bahwa bentuk dokter yang telah melakukan malpraktek medik dapat terjadi karena tiga bentuk kelalaian/kesalahan yaitu Malfeasance yang berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat , Misfeasance yang berarti melakukan pilihan medis yang tepat tapi tidak dilaksanakan dengan tepat dan Nonfeasance yang berarti tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya. Dapat di simpulkan bahwa dokter yang melakukan mlpraktek adalah dokter yang lalai dalam menjalankan tugasnya atau karna kesalahanya mengakibatkan orang luka berat atau meninggal sehingga dapat dikatakan tindakan malpraktek medik dapat berupa kealpaan dokter yang dalam KUHP terdapat dalam pasal 359-361 tentang kealpaan.
Kata kunci: Dokter, malpraktek