KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Kekerasan seksual pada umumnya sangat berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah segala serangan yang mengarah pada seksualitas seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan dibawah tekanan. Kekerasan seksual adalah termasuk, tetapi tidak terkecuali pada perkosaan, perbudakan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, pelecehan seksual, sterilisasi paksa, pengambilan paksa dan prostitusi paksa.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah apakah konsep kekerasan terhadap istri ini merupakan salah satu jenis tindak pidana pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape)?Dan bagaimanakah bentuk perlidungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada istrinya ditinjau dari segi hukum pidana. Penulis menggunakan metode penelitian hukum dan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library research.Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap istri adalah bentuk konkret dari kekerasan dalam rumah tangga.Adapun kekerasan seksual terhadap istri ini sendiri dibagi atas dua bagian yakni, kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istri, penanganan perkara secara pidana, antara lain adalah denganPerlindungan dengan Proses Peradilan dan Sanksi Hukum Pidana. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kekerasan Seksual Terhadap Istri Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga (marital rape).Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Pada Istrinya Ditinjau Dari Segi Hukum Pidana adalah: Perlindungan dengan Proses Peradilan; Pelaporan kepada Pihak Berwajib; Penyelidikan; Penyidikan; Penangkapan; Penahanan;Â dan Proses Pengadilan. Perlindungan Hukum yang bisa diberikan antara lain: Perlindungan di Luar Jalur Peradilan melalui upaya: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; dan Arbitrase. Sedangkan perlindungan di dalam peradilan dilakukan dengan proses peradilan.