PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS GRATIFIKASI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan bagaimana tata cara pelaporan dan penentuan status Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas gratifikasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Komisi pemberantasan korupsi bertanggung bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya untuk menyampaikan laporan terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta peran Badan Pemeriksa Keuangan tidak jauh berperan bersama komisi pemberantasan korupsi “Gratifikasi†di Indonesia. Tugas komisi pemberantasan korupsi yaitu mengkoordinasikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan instansi yang berwenang, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang, melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara untuk mendapatkan negara yang bersih dari korupsi. 2. Undang–undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi di atur dalam pasal 16, pasal 17 ayat 1 samapai dengan ayat 6, dan pasal 18 sebagai panglima hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana gratifikasi untuk menjalankan hukum yang pro justicia (berpihak pada keadilan) di atas ketidak adilan dalam praktik Gratifikasi.
Kata kunci: KPK, mencegah, memberantas, gratifikasi