PERAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP ANAK DIBAWA UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penanganan tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dan bagaimana dampak negatif penerapan sanksi bagi anak yang menyalahgunakan narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal penyalahgunaan narkotika itu dilakukan oleh anak yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun, tidak perlu hakim tetapi cukup Penyidik dapat memberikan tindakan alternatif pidana selain pidana penjara, yaitu memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau orang tua asuhnya tanpa pidana apapun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada Dinas Sosial tanpa pidana apapun. 2. Ketentuan Pasal 85 Undang-ÂUndang Narkotika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Anak, maka cukup Penyidik yang melakukan tindakan dan tidak perlu hakim menjatuhkan pidana penjara sebagaimana diformulasikan dalam Pasal 85 tersebut. Dengan demikian, sifat imperatif dari stelsel sanksi dalam Pasal 85 Undang-Undang Narkotika telah dianulir oleh ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Anak, yaitu dalam hal penyalahgunaan narkotika itu dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun. berdasarkan ketentuan Pasal 5, jo. Pasal 22 jo. 26 Undang-Undang Pengadilan Anak jo, Pasal 85 Undang-Undang Narkotika tersimpul, bahwa sistem perumusan ancaman pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Narkotika tidak lagi bersifat imperatif, sekalipun ancaman pidananya dirumuskan secara tunggal tetapi bersifat alternatifl fakultatif.
Kata kunci: Penyidik, narkotika, anak