PIDANA PENJARA MENURUT KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  dasar pembenaran existensi pidana penjara dilihat dari sudut efektivitas sanksi, bagaimanakah kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara, dan bagaimanakah masalah pidana penjara dalam perspektif falsafah pemidanaan. Melaluyi penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektifitas sanksi harus/dapat dilihat dari dua aspek pokok tujuan pemidanaan yakni aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku. Dari aspek perlindungan masyarakat maka tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana, dan memulihkan kesimbangan masyarakat antara lain; menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, dan memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sedankan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. 2. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pidana penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat. 3. Bahwa pidana penjara dalam perspektif falsafah pemidanaan, tetap bersifat selektif yang ditujukan terhadap perbuatan-perbuatan: pertama: yang bertentangan dengan kesusilaan, agama dan moral Pancasila; kedua: yang membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; ketiga: yang menghambat tercapainya pembanguan nasional.
Kata kunci: Pidana penjara