SUATU STUDY TENTANG AKIBAT HUKUM DARI SURAT DAKWAAN KABUR DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi syarat dalam penyusunan surat dakwaan, dan bagaimana akibat hukum terhadap surat dakwaan yang kabur. Dengan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Surat dakwaan merupakan dasar atau landasan pemeriksaan didalam sidangan pengadilan.Hakim dalam memeriksa satu perkara pidana tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.seorang terdakwa yang dihadapkan kesidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau dinyatakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. 2. Untuk menghindari batalnya surat dakwaan maka jaksa penuntut umum dalam perumusan surat dakwaan harus dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap menyesuai tindak pidana yang dilakukan.
Kata kunci: Surat dakwaan kabur, perkara pidana