ANALISA PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2003
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui: b agaimanakah kewenangan lembaga-lembaga Negara yang khusus menangani kasus Tindak pidana terorisme di Indonesia, dan bagaimanakah Prosedur Penanganan kasus Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Berdasarkan penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Negara memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penyidikan dan dari pihak Kejaksaan dalam hal pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai dengan Undang-undang dan kenyataan kejahatan yang dilakukan . 2. Dalam Prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme ini sesuai dengan UU No.15 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara yang diberikan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab dan serius. Baik dari pihak TNI, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara dalam rangka proses penyelidikan dan penangkapan yang sama-sama mendukung kelancaran dari pada proses penyidikan yang akan digelar nanti.
Kata kunci: terorisme