HAK DAN KEWAJIBAN YANG MENGIKAT TERHADAP SAKSI DI DALAM PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban yang mengikat terhadap saksi dalam praktek persidangan pidana dan bagaimanakah peranan saksi di dalam praktek persidangan pidana, serta nilai-nilai positif yang bisa dipetik dari pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Dengan metode kualitatif disimpulkan bahwa 1. Hak dan kewajiban saksi merupakan salah satu contoh hubungan timbal balik negara dan masyarakat, dimana hak-hak masyarakat pada umumnya maupun hak-hak masyarakat yang bertindak sebagai saksi, harus di lindungi negara. Dalam proses persidangan pidana, pemenuhan hak saksi oleh negara merupakan satu hal yang wajib dan apabila saksi merasa hak-haknya telah terpenuhi, maka secara tidak langsung akan berdampak positif bagi pelaksanaan kewajibannya di dalam proses persidangan. 2. Saksi merupakan orang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian yang dia lihat, dengar, dan rasa sendiri. Dalam persidangan pidana saksi adalah alat bukti nomor satu guna kepentingan mengungkap suatu tindak pidana, saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi yang memberatkan (a charge) dan saksi yang di hadirkan oleh penasehat umum terdakwa adalah saksi yang meringankan (a decharge). Dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban saksi di dalam persidangan terdapat nilai-nilai normatif-universal yang bisa di jadikan tolak ukur untuk menjadi warga negara yang baik.
Kata kunci: saksi, praktik persidangan pidana