KEDUDUKAN SAKSI KORBAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Daff Terok

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seseorang yang menjadi saksi berkewajiban untuk memberikan kesaksian dan bagaimana kedudukan saksi korban dalam KUHAP.  Dengan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang dapat menjadi saksi tidak berkewajiban melaporkan diri untuk menjadi saksi.  Melaporkan suatu tindak pidana, yang dengan sendirinya akan memberikan kesaksian, merupakan suatu hak, bukan merupakan kewajiban hukum. 2. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib untuk memenuhi panggilan  (Pasal 112 ayat (2) KUHAP), sedangkan ancaman pidana untuk saksi yang tidak memenuhi panggilan ditentukan dalam Pasal 224 KUHPidana.

Kata kunci: saksi korban, kitab undang-undang hukum acara pidana

Downloads

Published

2013-01-10

Issue

Section

Articles