PENGGUNAAN KEKERASAN SECARA BERSAMA DALAM PASAL 170 DAN PASAL 358 KUHP
Abstract
Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Untuk itu dalam KUHPidana telah dirumuskan dan diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang menggunakan kekerasan. Larangan terhadap penggunaan kekerasan secara bersama dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 170 KUHPidana, terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab V (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum), tetapi, juga dapat ditemukan pasal lainnya di mana terjadi penggunaan kekerasan bersama, yaitu Pasal 358 KUHPidana yang terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab XX (Penganiayaan).
Kata Kunci: Orang, KUHPidana