DELIK ADUAN TERHADAP PERKARA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
Authors
George Mayor
Abstract
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga dan bagaimana delik aduan terhadap perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan melalui metode ini dapat ditelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik aduan dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga serta teori-teori dari ahli hukum yang ada dalam literatur-literatur dan karya-karya ilmiah hukum dan untuk menjelaskan beberapa istilah dan pengertian, maka digunakan kamus-kamus hukum. Untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang diperlukan, penulis melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan merupakan wujud penindasan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa, anak-anak, majikan kepada pembantunya dan laki-laki kepada perempuan. Hubungan seksual yang dipaksakan merupakan bentuk kekerasan yang mengakibatkan kerugian bagi korban.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 51: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).Delik aduan merupakan kejahatan yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dirugikan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga akibat adanya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Delik aduan terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya