PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap korporasi pada tindak pidana pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Disamping subyek hukum manusia yang telah dikenal secara umum dalam tindak pidana juga Korporasi dikonstruksikan sebagai subyek hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah dirumuskan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belaku saat ini. 2. Penerapan penjatuhan sanksi pidana kepada Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uangterdiri dari Pidana pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)â€danPidana tambahan yang dapat dikenakan kepada Korporasi dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan.
Kata kunci: Penerapan sanksi, kejahatan korporasi.