PEMALSUAN UANG RUPIAH SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan mata uang Rupiah dan bagaimana implikasi hukum tindak pidana pemalsuan mata uang dengan kejahatan lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Mata Uang Rupiah adalah simbol negara yang menyatakan eksistensi kemerdekaan dan kedaulatan negara dengan hal monopoli atas pembuatan, peredaran, penarikan dan pemusnahannya, yang dilakukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Indonesia. 2. Mata Uang dan perkembangannya yang bermula dari Uang Kartal, Uang Giral, dan kemudian Uang Digital, menyebabkan tindak pidananya juga bergeser. Apabila tindak pidana menurut Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 hanya mencakup tindak pidana pemalsuan mata uang, maka terhadap Mata Uang Digital bergeser menjadi tindak pidana pembobolan ke akses Komputer.
Kata kunci: Pemalsuan, uang rupaih, tindak pidana.