PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM SIDANG PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA

Authors

  • Mardika Angga Rosang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pencabutan keterangan terdakwa di sidangpengadilan dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadapkekuatannya sebagai alat bukti.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bahwa pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan bolehdilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaanpersidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasardan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasanyang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dandiperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasanpencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatanalat bukti keterangan tersangka adalah:

a.  Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam
persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai  alat bukti  dan keterangan
terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukanbukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar.

b.  Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwadalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justruketerangan terdakwa, di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapatdigunakan dalam pembuktian.

Kata kunci: Pencabutan keterangan, terdakwa, sidang pengadilan.

Author Biography

Mardika Angga Rosang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-03

Issue

Section

Articles