KAJIAN HUKUM TERHADAP PERILAKU JAHAT ANAK-ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup kejahatan anak menurut perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak-anak yang berprilaku jahat dan sudah melakukan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yanga digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bahwa ruang lingkup kejahatan anak menurut perundang-undangan Indonesia adalah Pencurian; Kasus Narkoba; Kasus membawa senjata tajam; Pengeroyokan; Kejahatan susila; Perjudian; Penggunaan uang palsu; Pelaku penganiayaan; Pelaku penipuan dan penggelapan; Terlibat dalam persekongkolan jahat; Terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. 2. Bahwa penegakan hukum terhadap anak yang berprilaku jahat menurut hukum positif Indonesia dapat dilakukan dengan penerapan KUHP seperti pasal-pasal tentang Kejahatan terhadap kesusilaan yang terdapat dalam Bab XIV,  Pasal-pasal tentang Penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Pasal-pasal tentang Kejahatan terhadap Nyawa yang terdapat dalam Bab XIX, Pasal-pasal tentang Penganiayaan yang terdapat dalam Bab XX, Pasal-pasal tentang Pencurian yang terdapat dalam Bab XXI, dan Pasal-pasal tentang Kelalaian, juga peraturan-peraturan yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bertalian dengan masalah anak seperti: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No. 7 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kata kunci: Perilaku jahat, anak-anak