TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN MELALUI SARANA INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan denga tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan kejahatan cyber dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 dan bagaimana pengaturan delik pemerasan dan/atau pengancaman dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Perumusan tindak pidana siber dilakukan dengan mengatur terlebih dahulu perbuatan-perbuatan yang dilarang, sedangkan perumusan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tersebut diatur dalam Pasal selanjutnya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang berkaitan dengan tindak pidana dalam KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 27 hanya mencakup perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik. 2. Penetapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tindak pemerasan dan/atau pengancaman disamaratakan dengan tindak pidana yang berbeda yaitu tindak pidana kesusilaan, perjudian, dan penghinaan (pencemaran nama baik).
Kata kunci: Pemerasan, pengancaman, internet.