HUKUMAN TAMBAHAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors
Inggrid Pilli
Abstract
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara. Korupsi di Indonesia merupakan persoalan bangsa yang bersifat darurat yang telah dihadapi bangsa Indonesia dari masa ke masa dalam rentang waktu yang relatif lama. Salah satu cara mengembalikan korupsi Negara yang hilang tersebut adalah dengan memberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana kedudukan pidana tambahan dalam perkara pidana korupsi, serta bagaimana proses pelaksanaan hukuman tambahan dalam perkara pidana korupsi. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur indentifikasi dan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum. Dalam hal ini hukum yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi. Hukum pidana korupsi merupakan salah satu pidana khusus. Prinsip pemberlakuannya adalah hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada pidana umum. Bentuk-bentuk pidana tambahan antara lain: perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Proses pelaksanaan putusan pengadilan secara umum diatur dalam Bab XIX KUHAP. Dalam hal hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maka terpidana diberitenggang waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasinya. Jaksa tidak dapat memperpanjang batas waktu terpidana untuk membayar uang penggantinya. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut telah habis maka jaksa sebagai eksekutor Negara dapat menyita dan melelang barat benda terdakwa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu cara untuk mengembalikan korupsi negara akibat perbuatan pidana korupsi adalah dengan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutu piuang pengganti tersebut.