KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PERDAGANGAN ORANG DI PENGADILAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang menunjukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Perlu adanya satu alat bukti yang sah lainnya untuk mendukung keterangan seorang saksi korban untuk membuktikan terdakwa bersalah dapat terpenuhi apabila ada Alat bukti lain yang sah seperti keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. Pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.
Kata kunci: Keterangan saksi, alat bukti, perdagangan orang