KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dikaitkan dengan kewenangan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan metode penelitisan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang sifatnya konstitusional walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. KPK dibentuk dengan melihat sifat dari korupsi itu sendiri yaitu merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan suatu lembaga yang independen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Latar belakang terbentuknya KPK bukanlah karena desain konstitusional yang diartikan secara kaku, tetapi lebih kepada isu insidentil dalam negara dan kehendak bersama dari bangsa Indonesia untuk memerangi tindak pidana korupsi. Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindikasi ada unsur korupsi dalam penanganan kasusnya. 2. Kewenangan penuntutan yang diberikan oleh UU kepada KPK merupakan kewenangan yang sah. UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa dan UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK yang merupakan aturan khusus. Kewenangan penuntutan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penuntutan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan, dengan melihat bahwa Kejaksaan masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik.Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.
Kata kunci: komisi pemberantasan korupsi