SINKRONISASI ANTARA HUKUM PIDANA LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH DENGAN HUKUM PIDANA KODIFIKASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk: mengetahui apakah aspek kebijakan kriminalisasi dalam Peraturan Daerah telah sinkron dengan hukum pidana kodifikasi dan strategi apa yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan sinkronisasi hukum pidana lokal dengan hukum pidana kodifikasi. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa:  1. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daera. Peraturan Daerah mengatur urusan rumah tangga di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan. Konsep dasar Pemerintahan Daerah dalam memformulasikan kebijakan kriminalisasi lebih menitik beratkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memperhatikan alasan kriminalisasi sesuai dengan teori kriminalisasi, sehingga persyaratan untuk melakukan kriminalisasi tidak sepenuhnya dilakukan. Alasan Pemerintah Daerah merumuskan pidana dalam Peraturan Daerah atau bermuatan pidana tidak ada keseragaman tergantung dari peraturan perundangan-undangan yang dijadikan dasar untuk pembuatan Peraturan Daerah, demikian juga dalam hal penentuan sanksi dalam Peraturan Daerah. 2. Belum terdapat sinkronisasi antara hukum pidana lokal dengan dengan hukum pidana kodifikasi, hal ini mengingat banyaknya aturan hukum yang dapat dirujuk sebagai dasar untuk pembuatan Peraturan Daerah, dan di antara masing-masing peraturan hukum tersebut terdapat rumusan sanksi yang berbeda-beda, juga dimungkinkan adanya perbedaan penafsiran dari pembentuk Peraturan Daerah. Teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan dalam konteks penetapan sanksi pidana pada tahap kebijakan legislasi belum dipahami secara utuh sehingga jenis dan bentuk-bentuk sanksi di dalam Peraturan Daerah bukan saja menimbulkan ketidak konsistenan Peraturan Daerah yang satu dengan yang lain, tetapi juga penetapan sanksi dirasakan kurang objektif dan rasional. Ketidaksinkronan Peraturan Daerah dapat dilihat masih terdapatnya Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Judicial Review oleh Makhamah Agung (MA). Strategi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan sinkronisasi antara hukum pidana lokal dengan hukum pidana kodifikasi meliputi: aspek materi hukum Peraturan Daerah Pidana, Aspek Pidana dalam Peraturan serta (3) Aspek penegakan hukum, di mana dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk badan-Âbadan yang ditugasi untuk menegakkan Peraturan Daerah tersebut dengan mengacu kepada peraturan Hukum Acara Pidana yang ada, sehingga dapat dihindari kerancuan penanganan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Kata kunci: hukum pidana lokal, hukum pidana kodifikasi