PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11196Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah substansi (materi pokok) dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana dan apakah pengaruh UU No. 7 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1981 terhadap penertiban perjudian di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi Pasal 303 KUHPidana melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, sehingga masih membuka peluang untuk menjalankan usaha perjudian dengan izin pemerintah; sedangkan substansi Pasal 303 bis KUHPidana melarang permainan judi  yang bukan sebagai mata pencarian. 2, Peran dari UU No. 7 Tahun 1974 untuk penertiban perjudian, yaitu: a. Semua tindak pidana perjudian dijadikan sebagai kejahatan; dan b. Memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian.
Kata kunci: perjudian, judi