PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11199Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangka berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah Perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses hukum menurut peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Aturan hukum tentang upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP dan Perkap 14 Tahun 2012 tidak ada pertentangan antara kedua hukum positif tersebut karena KUHAP adalah hukum acara yang mengatur tentang sistem peradilan pidana didalamnya diatur tentang penangkapan dan penahanan Perkap 14 Tahun 2012 merupakan aturan tehnis yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk kepentingan penyidikan yang didalamnya diatur tentang penangkapan dan penahanan, Perkap 14 Tahun 2012 merupakan peraturan tehnis pelaksananan penyidikan yang memuat tentang berbagai macam hukum acara mulai dari KUHAP sampai dengan hukum acara yang bersifat khusus. 2. Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.†Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Secara garis besar hak-hak tersebut tergambar dalam prinsip azas praduga tak bersalah. Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka.
Kata kunci: tersangka, bujkti permulaan