PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) YANG MELAKUKAN DESERSI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11203Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI (Militer) apabila anggota militer pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu dan karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari serta dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI (Militer) yang melakukan desersi apabila melakukannya dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan. Maksimum ancaman pidana yang ditetapkan dapat diduakalikan jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun  apabila melakukan desersi ke musuh. Pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI (Militer) diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 96 Hukum Pidana Militer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Buku Pertama.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Anggota TNI, Desersi