TINJAUAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PINJAMAN KREDIT SINDIKASI MENURUT PERATURAN PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11207Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukumnya tentang pemberian kredit sindikasi dan bagaimana penjaminan perjanjian pinjaman kredit sindikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Pelaksanaan kredit sindikasi menggunakan skema dimana didalamnya terdapat lebih dari satu orang kreditor akan tetapi hanya memiliki satu orang debitor. Hal ini mengakibatkan bahwa setiap kepentingan Kreditor dan Debitor haruslah memiliki perlindungan hukum yang sama. Kreditor haruslah mendapat jaminan perlindungan terhadap kredit yang diberikannya sedangkan Debitor harus mendapat perlindungan akan terselesaikannya objek perjanjian kredit sindikasi dengan cara setiap kreditor memberikan kredit sesuai dengan bagiannya masing-masing. Perjanjian kredit sindikasi dibuat bedasarkan dan mengikuti kaidah-kaidah hukum perjanjian yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. 2. Pelaksanaan jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit sindikasi yakni dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan tergantung dari proyek yang dibiayai.
Kata kunci: Perjanjian pinjaman, kredit sindikasi, peraturan perbankan.