TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11209Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang mediasi pada penyelesaian sengketa perdata dan bagaimana tahapan mediasi pada penyelesaian sengketa perdata, Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah gabungan dari konsep Perdamaian (Dading) yang diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, dengan memasukkan unsur mediasi ke dalamnya. Mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa yang semula ditempatkan sebagai cara penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan (non-litigasi), oleh PERMA tersebut digabungkan dengan konsep Perdamaian menurut HIR/RBg, sehingga mediasi yang dimaksudkan oleh PERMA adalah mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan (litigasi). 2. Tahapan atau proses mediasi adalah rangkaian kegiatan yang secara garis besar dibedakan atas pra mediasi, dan mediasi itu sendiri. Tahapan-tahapan ini tetap membuka kemungkinan dicapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak, baik pada tahap pra mediasi maupun pada tahapan mediasi, bahkan ketika kesepakatan perdamaian dinyatakan gagal dicapai, dan dilanjutkan ke dalam proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, tetap terbuka peluang untuk upaya dicapainya kesepakatan perdamaian, bahkan ketika perkara sudah masuk ke tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Kata kunci: Tahapan dan proses mediasi, sengketa perdata