PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Trivena G. M. Tumbel

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18083

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pajak melalui pengadilan pajak dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV Pasal 34 s/d Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terhadap satu putusan diajukan satu surat gugatan atau satu surat banding. Pengadilan Pajak yang ada saat ini secara historis merupakan penyempurnaan dari institusi Pengadilan Pajak yang ada sebelumnya yaitu BPSP. Untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan BPSP, khususnya penerapan sistem Kekuasaan Kehakiman dengan pemeriksaan ulang berjenjang ke Mahkamah Agung, maka dalam Pengadilan Pajak diberlakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak menerapkan pemeriksaan ulang vertikal (berjenjang). Karena pemeriksaan di Pengadilan Pajak, pemeriksaan selanjutnya hanya dapat dimohonkan melalui mekanisme upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 2. Penyelesaian sengketa pajak yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tugas dan wewenang pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak, yaitu memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kata kunci: Penyelesaian,  Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak

Author Biography

Trivena G. M. Tumbel

e journla fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-05