TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18087Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apa dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana efektifitas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum, terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai sampai dimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang telah termuat dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada di Indonesia. 2. Dalam menangani sengketa Pemilukada, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menaungi dan mengadili tahap pertama dan tahap akhir dinilai belum efektif. Bercermin dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Irian Jaya, Papua dalam implementasinya sengketa yang dimohonkan berawal dari 23 Mei 2017 telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk disengketakan yang merupakan salah satu tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai lembaga penyelesaian perselisihan Pilkada, dan selesai (ein vonis) pada tanggal 29 Agustus 2017 dinilai terlalu lama, padahal idealnya menurut peraturan perundang-undangan hanya 45 (empat puluh lima) hari kerja, sebagaimana menurut Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang baru Pada Pasal 157 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dan ditambah dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kata kunci: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah