PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18089Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana pertimbangan Hukum atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan Hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika adalah khusus mengenai kebijakan perumusan norma dan sanksi pidana, kebijakan mengenai kualifikasi tindak pidana, kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan mengenai percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat. 2. Perihal putusan hakim atau “putusan pengadilan†merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya “putusan hakim†di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts-zekerheids) tentang “statusnya†dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa : menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, melakukan grasi, dan sebagainya.
Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Psikotropika.