PELAKSANAAN HUKUMAN TAMBAHAN OLEH TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18090Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pelaksanaan Hukuman Tambahan Terhadap Terpidana tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan Hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi di dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang di atur dalam Bab XIX Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP. Putusan pengadilan yang dieksekusi merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya.†Untuk pelaksanaan eksekusi ini, Kepala Kejaksaan negeri mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi kepada jaksa yang ditunjuknya. Dengan dasar surat perintah tersebut kemudian dilaksanakan eksekusi, setelah itu wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Perlu ditambahkan disini bahwa untuk kasus yang dimintakan peninjauan kembali itu eksekusi tetap harus dilaksanakan jadi tidak perlu sampai adanya keputusan peninjauan kembali. Sedangkan untuk grasi eksekusinya dapat ditangguhkan sambil menunggu adanya keputusan grasi dari Presiden RI. 2. Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi melalui beberapa tahap yaitu: tahap penagihan, tahap pelelangan, tahap pembayaran uang pengganti, tahap gugatan perdata. Sebagaimana diketahui aturan mengenai mekanisme pembayaran Uang Pengganti dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/J.A/11/2001. Pengembalian sejumlah dana atau uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian uang negara tidaklah menghapus tuntutan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Kata kunci: Pelaksanaan Hukuman Tambahan, Terpidana, Tindak Pidana Korupsi