TATA CARA PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN PP. NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Sitti Nadya Mo'o

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18093

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan HGB dalam UUPA dan bagaimana mekanisme perpanjangan HGB menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang berbasis pada bangunan, diberikan untuk jangka waktu yang berbeda-beda dalam peraturan perundang-undangan. UUPA memberikan jangka waktu termasuk perpanjangan hingga 50 (lima puluh) tahun, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan jangka waktu hingga 160 (seratus enam puluh) tahun, baik sejak pemberian HGB maupun perpanjangan HGB serta pembaharuannya. 2. Tata cara perpanjangan dan pembaharuan HGB diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda substansinya yakni menurut UUPA dan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang substansinya bertentangan dalam hal pemberian hak, perpanjangan hak maupun pembaharuan haknya.

Kata kunci: Tata Cara, Perpanjangan dan Pembaharuan, Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah.

Author Biography

Sitti Nadya Mo'o

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-05