PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18094Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penerapan arbitrase online di Indonesia dan bagaimana prosedur dalam pelaksanaan arbitrase online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan mengenai arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak mengatur atau membahas mengenai arbitrase online. Namun didalam Undang-Undang tersebut terdapat pasal yang dapat menjadi bahan pertimbangan diterapkannya arbitrase online di Indonesia. Pertama yaitu terdapat pada pasal 4 ayat (2) tidak dijelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani apakah harus berada diatas kertas atau tidak. Mengingat apabila arbitrase online diterapkan maka untuk penandatangan tidak lagi menggunakan kertas melainkan dokumentasi yang menggunakan komputer. Kemudian pada ayat (3) dalam hal disepekati penyelesaian sengketa pengirimannya dapat menggunakan email atau dalam sarana bentuk komunikasi lainnya sehingga ini dapat juga dijadikan acuan untuk penerapan arbitrase online. Hal tersebut juga didukung dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrnik dimana dijeaslkan bahwa Informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang diatur di Indonesia. 2. Pada prosedur pelaksanaan arbitrase online perlu dilengkapi dengan layanan internet berupa website dengan yang terintegrasi dengan aplikasi database untuk menampung permohonan yang masuk, daftar arbiter, peraturan yang diperlukan mengenai permohonan untuk beratbirase. Serta untuk menjamin kerahasiaan dan keautentikan data serta dokumen yang digunakan selama proses arbitrase online diperlukan aplikasi security yang memadai dan dilengkapi dengan teknologi ekripsi yang baik. Penyediaan chatting room dan bulletin room yang berbasis real time audion visual streaming menjadi solusinya.
Kata kunci: Penerapan arbitrasi online, penyelesaian sengketa.