PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18095Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam dan bagaimana penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian, dalam hukum Islam di Indonesia khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara jelas, namun dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No. 1 Tahun 1991 mengatur dengan tegas dan jelas tentang hal tersebut. Dalam menentukan hak asuh anak didasarkan atas jenis kelamin tertentu. Penentuan pemegang hak asuh anak didasarkan atas aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak yang ujungnya adalah terwujudnya kepentingan terbaik anak. 2. Penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak, tidak berjalan selaras lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, terutama ketentuan hukum hak asuh anak, maka perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengatur hak asuh anak dan KHI hanya diatur 2 pasal, dengan mencantumkan nats Al-Quran dan Hadits secara jelas dan tegas, maka hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tidak hanya menggunakan logika UU saja, tetapi juga menggunakan hati nurani, sosial, intelektual tapi juga kecerdasan spriritual.
Kata kunci: Penetapan, Hak Asuh Anak, di Bawah Umu, Perceraian, Perspektif Hukum Islam.